LKMD

Administrator 30 April 2014 17:39:07 WIB

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LKMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LKMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

 Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. TUGAS LKMD menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. FUNGSI LKMD penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan; penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup. LPMD Desa Pulosari No Nama Jabatan 1 SUDIONO S.pd. Ketua 2 RIKO Sekretaris 3 SUBUR Bendahara 4 ENDANG Anggota 6 SIGIT WALUYO Anggota 6 IRWAN SUMINTO ADI Anggota 7 SARJONO AnggotaLembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. TUGAS LKMD menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. FUNGSI LKMD penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan; penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup. LPMD Desa Pulosari No Nama Jabatan 1 SUDIONO S.pd. Ketua 2 RIKO Sekretaris 3 SUBUR Bendahara 4 ENDANG Anggota 6 SIGIT WALUYO Anggota 6 IRWAN SUMINTO ADI Anggota 7 SARJONO Anggota

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

APARATUR DESA PACARPELUK

WhatsApp


Terkait Informasi Desa Pacarpeluk Silahkan bergabung di Grup "WA Warta Desa Pacarpeluk" dengan cara Klik Gambar/gabung di No: 0851 0526 6700.

 

 

 

Pesan Redaksi :

Layanan Mandiri Desa


Silahkan konfirmasi dengan admin melalui WA 085 105 266 700 untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Ketik NIK & PIN (KTP Pacarpeluk)

Komentar Terkini

Balai Desa Pacarpeluk

tampilkan dalam peta lebih besar

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung
Flag Counter

Seputar Pacarpeluk

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

PETA DESA PACARPELUK

Dapatkan Aplikasi SID Versi Android


Silahkan klik gambar untuk mendapakan aplikasi download ikuti sesuai petujuk.

Layanan cetak surat


Silahkan kirim permintaan surat via SMS Gateway di Website Desa PACARPELUK atau SMS di No: 0851 052 66700 caranya kirim Nama atau Nik dan jenis surat permintaan selanjutnya kami akan mengirim jenis surat permintaan anda melalui SMS Gateway dan klick gambar yang melalui SMS.