PKK

Administrator 30 April 2014 17:41:13 WIB

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamatn

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

APARATUR DESA PACARPELUK

WhatsApp


Terkait Informasi Desa Pacarpeluk Silahkan bergabung di Grup "WA Warta Desa Pacarpeluk" dengan cara Klik Gambar/gabung di No: 0851 0526 6700.

 

 

 

Pesan Redaksi :

Layanan Mandiri Desa


Silahkan konfirmasi dengan admin melalui WA 085 105 266 700 untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Ketik NIK & PIN (KTP Pacarpeluk)

Komentar Terkini

Balai Desa Pacarpeluk

tampilkan dalam peta lebih besar

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung
Flag Counter

Seputar Pacarpeluk

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

PETA DESA PACARPELUK

Dapatkan Aplikasi SID Versi Android


Silahkan klik gambar untuk mendapakan aplikasi download ikuti sesuai petujuk.

Layanan cetak surat


Silahkan kirim permintaan surat via SMS Gateway di Website Desa PACARPELUK atau SMS di No: 0851 052 66700 caranya kirim Nama atau Nik dan jenis surat permintaan selanjutnya kami akan mengirim jenis surat permintaan anda melalui SMS Gateway dan klick gambar yang melalui SMS.