PERDES RPJMDes PACARPELUK
Administrator 03 Mei 2016 07:18:43 WIB
PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
KECAMATAN MEGALUH
DESA PACARPELUK
PERATURAN DESA PACARPELUK
NOMOR 03 TAHUN 2017
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA PACARPELUK TAHUN 2017-2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PACARPELUK,
|
Menimbang |
:
|
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Desa tentang RPJM Desa Pacarpeluk Tahun 2017-2022. |
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional; 7. Permendagri Nomor 111Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; 8. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa; 9. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 10. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa; 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 1/D); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa. |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
dan
KEPALA DESA PACARPELUK
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA PACARPELUK TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PACARPELUK TAHUN 2017-2022. |
Pasal 1
Dalam RPJM Desa ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Kecamatan Megaluh adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati Jombang dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
- Desa adalah Desa Pacarpeluk yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa dan kelurahan (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah).
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disingkat Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desa di wilayah Kecamatan tersebut, sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah Dokumen perencanaan untuk periode 2017 – 2022, Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah merupakan dokumen perencanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Pasal 2
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pacarpeluk Tahun 2017 merupakan dokumen pembangunan Desa Pacarpeluk mulai Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.
Pasal 3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini.
Pasal 4
- RPJM Desa Pacarpeluk merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Desa dengan memperhatikan RPJMD Kabupaten Jombang.
- RPJM Desa merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 5
- RPJM Desa disusun dengan sistematika sebagai berikut :
PERATURAN DESA
BAB. I PENDAHULUAN
- Latar Belakang
- Landasan Hukum
- Pengertian
- Maksud dan Tujuan
BAB. II PROFIL DESA
2.1 Kondisi Desa
2.1.1 Sejarah Desa
2.1.2 Demografi
2.1.3 Keadaan Sosial
2.1.4 Keadaan Ekonomi
2.2 Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1 Pembagian Wilayah Desa
2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa
BAB. III MASALAH DAN POTENSI
3.1 Masalah
3.2 Potensi
BAB. IV RENCANA PRIORITAS PROGRAM 2015-2018
4.1 Visi dan Misi
4.1.1 Visi
4.1.2 Misi
4.2 Arah Kebijakan Pembangunan Desa
4.3 Rencana Kegiatan Desa
4.3.1 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4.3.2 Pelaksanaan Pembangunan Desa
4.3.3 Pembinaan Kemasyarakatan Desa
4.3.4 Pemberdayaan Masyarakat Desa
BAB. V PENUTUP
Pasal 6
RPJM Desa dapat diubah dalam hal :
- Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pasal 7
Kepala desa berkewajiban melaksanakan RPJM Desa dengan berpedoman pada peraturan ini.
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan Kepala Desa.
Pasal 9
- Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa
|
Ditetapkan di : Desa Pacarpeluk Pada Tanggal : 05 Januari 2017 KEPALA DESA PACARPELUK
BAMBANG SUIRMAN |
|
|
Diundangkan di Pacarpeluk
pada tanggal 05 Januari 2017
SEKRETARIS DESA PACARPELUK,
JOHANES PAMUNGKAS
BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2010 NOMOR 03/E
Komentar atas PERDES RPJMDes PACARPELUK
Formulir Penulisan Komentar
APARATUR DESA PACARPELUK
Terkait Informasi Desa Pacarpeluk Silahkan bergabung di Grup "WA Warta Desa Pacarpeluk" dengan cara Klik Gambar/gabung di No: 0851 0526 6700.
Pesan Redaksi :
Layanan Mandiri Desa
Silahkan konfirmasi dengan admin melalui WA 085 105 266 700 untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Ketik NIK & PIN (KTP Pacarpeluk)
Komentar Terkini
Balai Desa Pacarpeluk
PETA DESA PACARPELUK
Dapatkan Aplikasi SID Versi Android
Silahkan klik gambar untuk mendapakan aplikasi download ikuti sesuai petujuk.
Layanan cetak surat
Silahkan kirim permintaan surat via SMS Gateway di Website Desa PACARPELUK atau SMS di No: 0851 052 66700 caranya kirim Nama atau Nik dan jenis surat permintaan selanjutnya kami akan mengirim jenis surat permintaan anda melalui SMS Gateway dan klick gambar yang melalui SMS.






















